Cara dan Alur Membuat SIM Online - Memakai kendaraan bermotor di jalan raya tak boleh sembarangan, pemerintah meharuskan pengendaranya mempunyai serta mengangkat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 pasal 77 menyebutkan bahwa semua orang yang mengendarakan kendaraan di jalan harus mempunyai SIM. Bakal namun tak semua orang dapat mempunyainya,