Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat rapat kerja dengan Komisi X DPR-RI, Selasa (13/6) kemarin, mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan anggota Komisi X DPR RI yaitu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Ia beralasan nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.
“Sekolah lima hari itu tidak sepenuhnya berada di sekolah. Guru dan siswa hanya berada di dalam kelas beberapa jam. Selebihnya di luar kelas atau sekolah,” kata Menteri Muhadjir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa (13/6).
Untuk pendidikan agama, lanjutnya, masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, dan gereja. Atau bisa juga, guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah, datang ke sekolah memberikan pelajaran agama.
“Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum,” beber Muhadjir.
Dengan sinkronisasi itu, pelajaran agama yang diberikan pengajar luar bisa sesuai. Pengajar ini juga berhak memberikan nilai agama kepada para siswa. Kendati begitu, Muhazir menolak disebut akan menghapus pelajaran agama di dalam kelas. “Sama sekali tak benar anggapan bahwa saya akan menghapus pelajaran agama. Yang ada adalah pelajaran yang ada di madrasah diniyah akan melengkapi, ” ujar Muhadjir, di Jakarta, seperti dikutip republika.com Selasa (13/6).
Kepala biro komunikasi dan layanan masyarakat Kemendikbud Ari Santoso juga meluruskan soal adanya anggapan penghapusan pendidikan agama di sekolah. “Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X tadi siang,”ujar Ari Santoso.
Ari Santoso mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ari Santoso mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan. “Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” kata dia.
Ari mengatakan, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak. Di kabupaten tersebut memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD. Kemudian, lanjut dia, Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan dengan siswa sekolah akan belajar agama di madrasah diniah. (jpg/hargo)