Akibat Sering Menyamakan Pemilik Akun dengan Hewan, Ruhut Sitompul Dikejar oleh MKD

post-feature-image

Persoalan Ruhut Sitompul ketika melakukan postingan di sosial media Twitter dikenal dengan tulisannya yang mewakili ucapannya dengan kata-kata kasar, dan bagi Ruhut hal itu bahkan dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja oleh Ruhut.

Dengan menggunakan akunnya, @ruhutsitompul, mantan Anggota DPR RI dari partai Demokrat namun berkhianat dengan mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat, dan melawan partai Demokrat, dianggap oleh beberapa netizen, khususnya ACH Supiyadi, salah satu pengacara dari Kantor Advokat THReeNDO, beralamat Kantor di Perumahan Rungkut Harapan Surabaya Jawa Timur.

Pengacara yang juga pemilik akun @adv_supiyadi melaporkan Ruhut alias Poltak ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada tanggal 24 Juli 2016 lalu, dan saat ini sudah memasuki tahap keputusan.

“Walaupun Luhut sudah mengundurkan diri pada tanggal 10 November 2016 namun keputusan sidang akhir tetap akan digelar,” ujar ACH Supiyadi, menirukan ucapan Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Sudding menjelaskan bahwa walaupun Ruhut Sitompul Menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI melalui suratnya pada 10 November 2016, MKD tetap akan melanjutkan sidang putusan terhadap Ruhut Sitompul ini, hal itu dikarenakan pengunduran Ruhut Sitompul masih belum ada penetapan PAW dari Partai Demokrat.



Berikut kronologis laporan yang dilakukan terhadap Ruhut terkait dengan kebiasaannya selalu saja membalas postingan ke akun lainnya dengan kata-kata hewan.

1). Tanggal 24 Juli 2016 : Saya, ACH. SUPYADI, SH. telah melaporkan / mengadukan Sdr. RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH. /A-399/F-PD. kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) tentang Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI karena telah berkata tidak etis (tidak pantas) melalui akun twitter Ruhut Sitompul @ruhutsitompul;

2). Tanggal 03 Oktober 2016 : Bahwa terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan Rapat Intern Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) yang kemudian dihasilkan keputusan untuk melanjutkan pengaduan saya ACH. SUPYADI, SH. ke persidangan Kode Etik MKD DPR RI;

3). Tanggal 10 Oktober 2016 : Selanjutnya telah digelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu yaitu saya ACH. SUPYADI, SH., dan mendengarkan keterangan Ahli Pidana Bpk. PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH., dan keterangan Ahli IT yaitu Bpk. RUBY ALAMSYAH, ST., MT.

4). Tanggal 27 Oktober 2016 : Kemudian telah digelar persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Sdr. Ruhut Poltak Sitompul, SH./A-399/F-PD., selaku Teradu.

5). Oleh karena dari seluruh rangkaian proses persidangan telah dapat diambil kesimpulan oleh Majelis Sidang MKD DPR RI yang selanjutnya tinggal digelar sidang yang terakhir untuk memutuskan sanksi terhadap Sdr. Ruhut Poltak Sitompul, SH. selaku Teradu.

Namun ACH Supiyadi belum menerima jadwal untuk mendengarkan keputusan akhir yang akan dijatuhkan kepada Ruhut Sitompul, yang pernah mengatakan jika dirinya mendukung Ahok karena sama-sama menyantap daging babi.

“Keputusan akhir tetap harus digelar agar masyarakat tahu ketika mereka telah salah memilih seorang anggota DPR RI yang ternyata memiliki perilaku yang suka menyebut dengan menyamakan orang lain dengan hewan,” ujar Supiyadi. [pbw]
close
close